Artikel 'Pendidikan Terabaikan'


Pendidikan Terabaikan
oleh
Anisa Prasetia Novia
NIM 1103944

Pendidikan, mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Namun mengapa masalah pendidikan masih saja belum terselesaikan sampai sekarang? Apa penyebabnya? Mengapa pendidikan masih terabaikan? Bukankah tercantum jelas dalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945 bahwa ‘tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan’ dan tercantum pula dalam pasal 31ayat 2 bahwa ‘setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’.
Sebelum kita membahas lebih lanjut tentang masalah pendidikan, terlebih dahulu kita harus mengetahui apa itu pendidikan? Di dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Ada beberapa pengertian pendidikan menurut beberapa ahli diantaranya Langeveld menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap pihak lain yang belum dewasa agar mencapai kedewasaan (M.I Soelaiman, 1985), sedangkan menurut Soegarda Poerbakawatja (1982:257) pendidikan dapat diartikan secara luas dan sempit. Secara luas pendidikan meliputi semua perbuatan dan usulan dari generasi tua untuk mengalihkan pengetahuannya, pengalamannya, kecakapannya, serta keterampilannya kepada generasi muda sebagai usaha menyiapkannya agar dapat memenuhi fungsi hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah. Dalam arti sempit pendidikan sama halnya dengan pengajaran, walaupun demikian di dalam proses pendidikan akan tercakup pula pengajaran sebagai salah satu bentuk kegiatan pendidikan.
Ada berbagai jenis landasan pendidikan agar pendidikan dapat terselenggara dengan baik yaitu landasan filosofis pendidikan, landasan psikologis pendidikan, landasan sosiologis-antropologis pendidikan, landasan historis pendidikan, dan landasan yuridis pendidikan.
Landasan filosofis pendidikan negara kita adalah pancasila, karena pancasila adalah falsafah bangsa, maka pada hakikatnya bangsa indonesia memiliki landasan filosofis pendidikan tersendiri dalam sistem pendidikan nasionalnya yaitu filsafat pendidikan yang berdasarkan pancasila.
di dalam landasan sosiologis dan antropologis pendidikan, antara individu, masyarakat, dan kebudayaannya tak dapat dipisahkan. Masyarakat dan kebudayaan mempengaruhi individu, sebaliknya masyarakat dan kebudayaan dipengaruhi pula oleh individu-individu yang membangunnya. Pengaruhnya sangat besar terhadap pendidikan karena individu dan masyarakat terbentuk dalam suatu kebudayaan. Apabila kebudayaan di dalam masyarakat mengabaikan pendidikan, maka secara otomatis setiap orangtua akan mengabaikan pendidikan karena beranggapan bahwa pendidikan itu tidak penting.
Faktor lain yang menyebabkan pendidikan terabaikan dari segi finansial masyarakat, masyarakat indonesia khususnya kalangan menengah bawah merasa terbebani dengan biaya pendidikan yang harus mereka tanggung untuk pendidikan anak-anaknya. Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan dengan wajib belajar sembilan tahun, dengan biaya sekolah gratis sampai jenjang SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun, kebijakan tersebut masih belum dapat dilaksanakan secara tepat dan menyeluruh. Mengapa terjadi demikian? Karena kebijakan tersebut hanya untuk biaya sekolah saja, sedangkan kebutuhan seorang siswa sangat banyak, misalnya: kebutuhan seragam sekolah, buku, tas, sepatu, berbagai buku penunjang pendidikan dengan jumlah yang banyak, dan lain-lain. Sehingga orang tua si anak didik merasa terbebani, jangankan untuk memenuhi kebutuhan sekolah anaknya untuk biaya sehari-haripun sulit bagi mereka. Selain itu, dipelosok-pelosok desa, jarak sekolah dengan rumah warga sangat jauh bahkan bisa mencapai berkilo-kilo meter, itu pun salah satu faktor yang menyebabkan banyak anak-anak yang putus sekolah atau bahkan tidak pernah sekolah sama sekali. Karena kemungkinan besar apabila jarak jauh siswa memerlukan kendaraan untuk dapat sampai ke sekolah dan otomatis memerlukan biaya tambahan yakni biaya transportasi yang semakin membebani orangtua.
Kesadaran orangtua akan pentingnya pendidikanpun masih sangat kurang, sehingga mereka beranggapan asal anak-anak mereka bisa baca, tulis, dan menghitung saja sudah cukup, tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, toh akhirnya akan mencari kerja juga. Jadi daripada sekolah tinggi-tinggi hanya menghamburkan uang dengan percuma lebih baik bekerja membantu orangtua untuk membiayai kebutuhan hidup yang semakin tinggi.
Padahal, dalam kenyataannya diera globalisasi ini, pendidikan sangat penting untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia dikancah Internasional. Bagaimana indonesia dapat menjadi negara maju di dunia Internasional kalau dalam realisasinya masyarakat masih belum menyadari akan pentingnya pendidikan. Di dalam landasan yuridis pendidikan tercantum bahwa cita-cita pendidikan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa (Pembukaan UUD 1945 alinea ke empat), di dalam pasal 5 ayat 1 UU RI No.20 Tahun 2003 tercantum bahwa ‘setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’, dan di dalam pasal 31 ayat 4 UUD 1945 tercantum bahwa kewajiban negara ‘negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional’. Maka dari itu, pemerintah harus lebih aktif dalam menyelenggarakan sosialisasi pentingnya pendidikan dan program wajib belajar sembilan tahun agar masyarakat melaksanakan kewajiban dan mendapatkan haknya untuk mendapatkan pendidikan sesuai dengan peraturan pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang dan sesuai dengan falsafah bangsa yaitu pancasila.




Artikel ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Landasan Pendidikan dengan dosen Pengampu Drs. Dede Somaryana, M.Pd. Penulis adalah Mahasiswa Program S1 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia FPBS Universitas Pendidikan Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Analisis Puisi 'Kesabaran' Karya Chairil Anwar

Esai Kajian Struktural terhadap Puisi 'Jembatan' karya Sutardji Calzoum Bachri

contoh laporan buku